TUGAS
TENTANG PENGERTIAN ETIKA, NORMA, MORAL DAN
NILAI
MATA
KULIAH
PERSPEKTIF
GLOBAL
DOSEN
PEMBIMBING
Ir.H.Hastriullah
Fitrah,MP
DISUSUN
OLEH :
Riyadi
(11862060971)
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ACHMAD YANI
BANJARMASIN
2012
Pengertian
etika, norma, moral, dan nilai
A. Etika
Etika adalah Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika
berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan ata adat. Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral). Kata ini berasal dari bahasa Yunani
yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan
adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk
dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan
etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang
baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh
yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahas tentang tingkah laku manusia. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah
laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
B. Norma
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang
berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang
kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan
atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu
yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan
atau keburukan suatu perbuatan. Tetapi jika tidak adanya norma maka kiranya
kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar belakangi
oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh.
Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis. Memang
secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak menuntup
kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis.
C. Moral
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak
dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral
diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum
diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar. Antara
etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni
etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat
praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku
perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral
menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu. Istilah moral senantiasa
mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti
pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai
dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai
tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik
buruknya sebagai manusia
D. Nilai
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan
menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi
mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai
suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan
karya. Nilai adalah sesuatu yang abstrak bukan konkret. Nilai hanya bisa
dipikirkan, dipahami, dihayati. Nilai juga berkaitan dengan cita-cita, harapan,
keyakinan, dan hal-hal yang bersifat batiniah. Menilai berati menimbang, yaitu
kegiatan manusia yang menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain untuk
mengambil suatu keputusan.
Apakah perlu ada sanksi ?
Jelas perlu karna jika tidak ada sanksi manusia akan
tidak tertib dan akan brutal serta manusia akan seenak nya saja. Sanksi akan
mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang ditujukan untuk memahamidan
menjelaskan “etika”. Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan
moral dengan hukum yang positif. Bila keadilan merupakan tujuan dari moral,
maka kepastian hukum merupakan tujuan hukum positif. Di mana tidak ada
kepastian hukum, jelas disitu tidak keadilan. Bila keadilan bersifat relatif,
maka kepastian hukum lah yang menjadi kebenaran.
No comments:
Post a Comment